Profil perusahaan

Tentang JAK Money Changer

JAK Money Changer adalah nama dagang dari PT Jakarta Arta Kencana, badan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan tiga kantor di kawasan Jabodetabek.

Dasar hukum

Identitas Resmi & Status Perizinan

JAK Money Changer dioperasikan oleh PT Jakarta Arta Kencana, badan hukum Perseroan Terbatas yang menyelenggarakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) — izin yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016. Status ini berarti perusahaan berwenang melakukan jual-beli Uang Kertas Asing (UKA) dan Cek Pelawat, serta berada dalam pengawasan berkelanjutan Bank Indonesia selama izinnya aktif.

Sesuai peraturan tersebut, penyelenggara KUPVA BB berizin wajib memiliki rekening bank atas nama badan usahanya, menetapkan kurs berdasarkan kebijakan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menyediakan perlindungan konsumen termasuk transparansi informasi dan penanganan pengaduan — komitmen yang kami uraikan lebih lanjut di halaman Kontak Resmi & Waspada Penipuan.

Catatan perpanjangan izin: izin KUPVA BB berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang — bukan izin sekali seumur hidup tanpa pengawasan berkelanjutan.

Tiga kantor berizin

Struktur Kantor Kami

PT Jakarta Arta Kencana beroperasi melalui satu kantor pusat dan dua kantor cabang, masing-masing dengan nomor izin Bank Indonesia tersendiri, yang kami publikasikan di sini maupun di halaman masing-masing kantor agar dapat diverifikasi secara independen.

Kantor cabang

JAK Money Changer Gading Serpong

Izin Bank Indonesia: 28/507/Jkt/Srt/B

Kantor cabang

JAK Money Changer Rawa Bokor

Izin Bank Indonesia: 28/527/Jkt/Srt/B

Kantor pusat

JAK Money Changer Mega Kuningan

Izin Bank Indonesia: 27/34/KEP.GBI/JKT/2025

Mega Kuningan tercatat pada Bank Indonesia sebagai kantor pusat perusahaan; Gading Serpong dan Rawa Bokor beroperasi dengan izin cabang masing-masing. Ketiganya tetap bagian dari satu entitas hukum yang sama, berizin Bank Indonesia.

Cara kami beroperasi

Komitmen Kami

  • Kepatuhan regulasi: kami beroperasi sepenuhnya dalam kerangka izin KUPVA BB Bank Indonesia, termasuk kebijakan kurs, pelaporan, dan perpanjangan izin berkala.
  • Hanya kanal resmi terverifikasi: pembayaran hanya ke rekening perusahaan atas nama PT Jakarta Arta Kencana — bukan rekening pribadi — dan kontak resmi kami hanya yang dipublikasikan di website ini.
  • Informasi transparan: kurs, jam operasional, nomor izin, dan kanal pengaduan konsumen kami publikasikan secara terbuka, bukan hanya diberikan bila diminta.
  • Verifikasi sebelum transaksi: setiap transaksi dikonfirmasi lebih dulu oleh petugas terkait mata uang, jumlah, pecahan, dan — bila diperlukan — dokumen pendukung, sesuai prosedur KYC standar.

Yang kami layani

Kenapa Memilih JAK Money Changer

  • Tiga kantor yang mencakup Tangerang (Gading Serpong, Rawa Bokor/area Soekarno-Hatta) dan kawasan CBD Jakarta Selatan (Mega Kuningan), masing-masing berizin resmi.
  • Melayani pelanggan ritel, keluarga dan pelancong, pelaku usaha/UMKM, hingga kebutuhan korporat/B2B — bukan hanya transaksi ritel walk-in.
  • Dua dari tiga kantor kami — Gading Serpong dan Rawa Bokor — juga buka di akhir pekan, bagi pelanggan yang hanya bisa datang di luar jam kerja hari biasa.
  • Kurs yang dipublikasikan dan dapat diverifikasi, lengkap dengan riwayat kurs di halaman utama kami — bukan kurs yang baru diketahui setelah menelepon.

Verifikasi kami

Kontak & Verifikasi

Sebelum bertransaksi, kami mendorong setiap pelanggan untuk memverifikasi kontak kantor, nomor izin, dan nama rekening resmi langsung dari website ini, serta membaca panduan waspada penipuan kami.